Hari libur nasional di Jibuti

Tahun Baru Masehi di Jibuti

Tahun Baru Masehi tercantum sebagai hari libur nasional di Jibuti. Gunakan tanggal di bawah ini untuk merencanakan ke depan dan memeriksa apakah hari libur pengganti berlaku.

Kemunculan berikutnya

Jumat

Google Kalender

Tanggal Tahun Baru Masehi

5
TanggalHariHari pengganti
KamisTidak
JumatTidak
SabtuTidak
SeninTidak
SelasaTidak

Tahun Baru Masehi di Jibuti

Jibuti menetapkan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari sebagai hari libur umum menurut kalender Gregorian. Undang-undang menggolongkannya sebagai hari libur berbayar, sementara daftar hari libur yang sama mencantumkan Tahun Baru Islam secara terpisah.[1]

Hari libur umum menurut hukum Jibuti

Lembaran negara resmi Jibuti mencantumkan Tahun Baru Gregorian sebagai hari libur umum di negara itu, yang dalam peraturan disebut sebagai hari tidak bekerja dan berbayar. Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hari libur umum ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan, dan berlaku bagi hubungan kerja di seluruh negeri, kecuali di zona perdagangan bebas yang diatur oleh perundang-undangan tersendiri.[1][2]

Daftar hari libur menetapkan Tahun Baru Gregorian selama satu hari. Perubahan yang kemudian ditampilkan pada halaman lembaran negara mengubah durasi Hari Kemerdekaan dan menyatakan bahwa bagian lain dari daftar semula tetap berlaku. Kalender resmi tidak mencantumkan hari pengganti untuk Tahun Baru Masehi jika bertepatan dengan hari istirahat rutin pekerja.[1]

Tanggal dalam kalender sipil

Redaksi lembaran negara itu spesifik: hari libur tersebut disebut “Nouvel An (grégorien)” dan “Awal Mouharam”, Tahun Baru Islam, dicantumkan secara terpisah. Ini menetapkan 1 Januari sebagai hari libur kalender Gregorian yang diakui, berdampingan dengan peringatan tersendiri dalam kalender Islam.[1]

Peraturan itu memberikan catatan hukum tentang hari libur tersebut, tetapi tidak menjelaskan kapan atau mengapa hari itu pertama kali ditetapkan. Karena itu, lebih tepat menyebut Tahun Baru Masehi sebagai peringatan kalender sipil resmi daripada mengaitkannya dengan kebiasaan setempat atau peristiwa sejarah tertentu tanpa bukti lebih lanjut.[1]

Hal yang diketahui tentang peringatannya

Sumber resmi yang ditelaah menetapkan status hukum dan durasi satu hari untuk hari libur tersebut, tetapi tidak mendokumentasikan upacara, kebiasaan keluarga, makanan, acara publik, atau perbedaan daerah tertentu. Klaim bahwa orang biasanya berkumpul untuk menyantap hidangan atau merayakan dengan cara tertentu tidak dapat dipastikan dari sumber-sumber ini, sehingga tidak disertakan di sini.[1]

Bagi penduduk dan pengunjung, hal praktis yang paling jelas adalah penetapan hukumnya: hari libur umum yang tidak bekerja dan berbayar. Aturan yang dikutip tidak memuat jam buka bank, sekolah, toko, restoran, rumah sakit, atau layanan transportasi, sehingga jadwal masing-masing lembaga dan usaha perlu diperiksa langsung.[1][2]

Kalender yang lebih luas

1 Januari adalah tanggal Tahun Baru dalam kalender Gregorian. Di Jibuti, pencantuman Tahun Baru Gregorian dan Tahun Baru Islam secara terpisah dalam daftar hukum menunjukkan bahwa keduanya diperlakukan sebagai hari libur yang berbeda, bukan tanggal yang dapat saling dipertukarkan.[1]

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Tahun Baru Masehi merupakan hari libur umum di Jibuti?

Ya. Peraturan resmi hari libur Jibuti mencantumkan Tahun Baru Gregorian sebagai hari libur umum selama satu hari, tidak bekerja dan berbayar.[1]

Kapan Tahun Baru Masehi diperingati?

Tahun Baru Masehi diperingati pada 1 Januari menurut kalender Gregorian. Peraturan mencantumkannya secara terpisah dari Awal Mouharam, Tahun Baru Islam.[1]

Apakah hari libur otomatis bergeser jika 1 Januari jatuh pada hari istirahat?

Peraturan resmi hari libur yang ditelaah mencantumkan hari libur selama satu hari, tetapi tidak menetapkan hari pengganti otomatis untuk Tahun Baru Masehi.[1]

Apakah bank, toko, sekolah, dan layanan transportasi buka?

Sumber hukum yang dikutip tidak mencantumkan jam buka layanan tersebut. Periksa langsung kepada lembaga atau penyedia terkait sebelum membuat rencana.[1][2]

Apakah Tahun Baru Masehi merupakan hari libur berbayar?

Ya. Di Jibuti, Tahun Baru Masehi adalah hari libur umum yang tidak bekerja dan berbayar.[1]

Sumber dan referensi

Sumber yang digunakan untuk Tahun Baru Masehi di Jibuti:

  1. Arrêté n° 80-0931/PR portant rectificatif de l’arrêté n° 77-347/PR/MI du 4.10.1977 règlementant les jours fériés, chômés et payés en République de Djibouti.- Journal officiel de la République de Djibouti
  2. Loi n° 133/AN/05/5ème L portant Code du Travail.- Journal officiel de la République de Djibouti
Lihat semua hari libur nasional di Jibuti