Hari Natal di Jibuti
Hari Natal jatuh pada 25 Desember. Lembaran negara resmi Jibuti menetapkannya sebagai hari libur umum di seluruh republik, tidak bekerja dan berbayar.[1]
Status hukum dan sejarah
Catatan hukum Jibuti menetapkan hari libur ini melalui dekret tahun 1977. Pasal 1 Arrêté n° 77-609/PR/CAB menambahkan 25 Desember, Hari Natal, ke dalam daftar hari libur umum di Republik Jibuti yang tidak bekerja dan berbayar. Dekret tersebut diterbitkan pada Desember 1977, sementara jurnal resmi mencatat edisinya pada Januari 1978.[1]
Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hari libur umum yang tidak bekerja dan berbayar ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan. Ketentuannya berlaku bagi hubungan kerja di seluruh negeri, tetapi tidak mencakup orang-orang yang diangkat ke jabatan tetap administrasi publik, yang diatur oleh statuta kepegawaian sipil. Dekret hari libur menyebut Natal sebagai hari libur di republik tersebut.[1][2] Dekret Natal mencantumkan 25 Desember dan tidak menyebut tanggal pengganti jika bertepatan dengan hari istirahat mingguan.[1]
Makna keagamaan dan peringatan setempat
Dalam tradisi Kristen, Natal adalah perayaan Kelahiran Yesus; rujukan liturgi Vatikan menetapkan hari raya ini pada 25 Desember.[4]
Dekret resmi hari libur menetapkan 25 Desember sebagai hari libur umum di Jibuti yang tidak bekerja dan berbayar.[1]
Kerja dan perencanaan praktis
Perintah hari istirahat mingguan Jibuti tahun 2019 menyatakan bahwa hari libur umum berbayar adalah hari ketika pekerjaan dihentikan secara hukum. Perintah tersebut melarang pemberi kerja mempekerjakan karyawan pada hari libur berbayar, kecuali di tempat usaha yang kegiatannya tidak dapat dihentikan.[3]
Pengecualian tersebut tidak memberikan daftar lengkap jam buka saat Natal. Wisatawan dan penduduk sebaiknya menanyakan langsung kepada layanan yang mereka perlukan.[3]
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Hari Natal merupakan hari libur umum di Jibuti?
Ya. Dekret tahun 1977 menetapkan 25 Desember sebagai hari libur umum di Republik Jibuti yang tidak bekerja dan berbayar.[1]
Kapan Hari Natal diperingati?
Hari Natal diperingati pada 25 Desember. Dekret tersebut tidak menetapkan tanggal pengganti jika hari libur bertepatan dengan hari istirahat mingguan.[1]
Apakah bank, toko, dan transportasi buka?
Undang-undang menghentikan pekerjaan pada hari libur umum berbayar, tetapi memberikan pengecualian bagi tempat usaha yang tidak dapat menghentikan kegiatannya. Tanyakan jam buka kepada masing-masing penyedia layanan.[3]
Sumber dan referensi
Sumber yang digunakan untuk Hari Natal di Jibuti:
- Arrêté n° 77-609/PR/CAB portant additif à l’arrêté n° 77-0347/INT/AA du 04 octobre 1977, réglementant les jours fériés chômés et payés en République de Djibouti.- Journal Officiel de la République de Djibouti
- Loi n° 133/AN/05/5ème L portant Code du Travail.- Journal Officiel de la République de Djibouti
- Arrêté n° 2019-193/PR/MTRA fixant les modalités d’exécution et les conditions d’aménagement du repos hebdomadaire.- Journal Officiel de la République de Djibouti
- Solemnity of the Nativity of Our Lord or Christmas- Vatican News