Hari Arafah di Jibuti
Hari Arafah jatuh pada tanggal sembilan Zulhijah, saat jemaah haji berkumpul di Arafah sebagai bagian dari ibadah haji.
Makna dan waktu
Hari Arafah berkaitan dengan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Tanggal sembilan Zulhijah adalah hari ketika jemaah haji berwukuf di Arafah, salah satu rukun utama haji; setelah itu, mereka berangkat menuju Muzdalifah saat matahari terbenam. Karena itu, hari ini merupakan hari tersendiri dalam rangkaian ibadah haji, bukan hari kedua haji.[3]
Tanggalnya mengikuti kalender lunar Islam, sehingga posisinya dalam kalender Gregorian bergeser dari waktu ke waktu. Makna keagamaan hari ini berasal dari pelaksanaan ibadah haji di Arafah.[3]
Status hari libur umum
Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Jibuti menyatakan bahwa hari libur umum berbayar dan tidak bekerja ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan. Sebuah perintah dalam lembaran negara mencantumkan Iduladha sebagai dua hari berturut-turut yang berbayar dan tidak bekerja, tetapi tidak menyebut Hari Arafah secara terpisah.[1][2]
Perintah dalam lembaran negara itu mencantumkan dua hari Iduladha, tetapi tidak menyebut Hari Arafah secara terpisah ataupun menetapkan aturan hari pengganti untuk hari tersebut.[1]
Peringatan dan perencanaan praktis
Tanggal sembilan Zulhijah adalah hari ketika jemaah haji berwukuf di Arafah, salah satu rukun utama haji; setelah itu, mereka berangkat menuju Muzdalifah saat matahari terbenam.[3]
Periksa secara setempat jadwal buka layanan pemerintah, bank, toko, sekolah, atau transportasi pada Hari Arafah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan Hari Arafah?
Hari Arafah jatuh pada tanggal sembilan Zulhijah dalam kalender lunar Islam. Tanggal Gregorianya berubah dari tahun ke tahun.[3]
Apakah Hari Arafah merupakan hari libur umum di Jibuti?
Perintah dalam lembaran negara mencantumkan dua hari berbayar dan tidak bekerja untuk Iduladha, tetapi tidak menyebut Hari Arafah secara terpisah.[1]
Sumber dan referensi
Sumber yang digunakan untuk Hari Arafah di Jibuti:
- Arrêté n° 80-0931/PR portant rectificatif de l’arrêté n° 77-347/PR/MI du 4.10.1977 règlementant les jours fériés, chômés et payés en République de Djibouti.- Journal Officiel de la République de Djibouti
- Loi n° 133/AN/05/5ème L portant Code du Travail.- Journal Officiel de la République de Djibouti
- Hajj- Saudipedia