Hari Setelah Tahun Baru di Selandia Baru
Selandia Baru menetapkan 2 Januari sebagai hari libur nasional di seluruh negeri, bersama Tahun Baru Masehi. Pegawai umumnya mendapat hari libur berbayar ketika hari libur tersebut jatuh pada hari yang biasanya mereka jalani sebagai hari kerja; peringatan pada akhir pekan bergantung pada pola kerja mereka.[1][2]
Hari libur yang ditetapkan undang-undang
Holidays Act 2003 mencantumkan 2 Januari sebagai hari libur nasional. Undang-undang tersebut menetapkan hari liburnya, sedangkan aturan ketenagakerjaan menentukan apakah pegawai mendapat hari pada tanggal sebenarnya atau hari pengganti.[1]
Hari libur ini ditetapkan pada tanggal kalender yang tetap. Jika 2 Januari jatuh pada Sabtu atau Minggu, hari itu tetap menjadi hari libur nasional bagi pegawai yang biasanya bekerja pada hari tersebut. Bagi pegawai yang tidak biasanya bekerja pada hari akhir pekan itu, hari libur umumnya dipindahkan ke Senin; jika 2 Januari jatuh pada Minggu, hari libur dapat dipindahkan ke Selasa. Ini merupakan hak ketenagakerjaan masing-masing pegawai, bukan satu tanggal pengganti yang berlaku bagi semua orang.[1][2]
Pegawai yang libur pada hari tersebut berhak atas upah hari libur nasional jika hari itu biasanya merupakan hari kerja. Jika diwajibkan bekerja, pegawai yang memenuhi syarat harus menerima upah sekurang-kurangnya satu setengah kali untuk jam kerja dan hari libur pengganti jika hari itu biasanya merupakan hari kerja mereka.[2]
Makna dan peringatan
Panduan resmi tentang hari libur menetapkan tanggal dan hak ketenagakerjaan, tetapi tidak menjelaskan asal-usul khusus, upacara, atau kebiasaan untuk memperingati 2 Januari. Karena itu, sumber resmi yang tersedia tidak mendukung klaim bahwa tradisi pendatang tertentu atau kegiatan nasional tertentu menjadi ciri khas hari ini.[1]
Secara praktis, hari libur ini memperpanjang masa libur Tahun Baru: 1 Januari dan 2 Januari sama-sama tercantum sebagai hari libur. Apakah seseorang libur atau mendapat hari pengganti bergantung pada pola kerja biasanya dan aturan akhir pekan.[1][2]
Toko dan rencana praktis
Aturan perdagangan terbatas di Selandia Baru mewajibkan hampir semua toko tutup pada Hari Natal, Jumat Agung, Minggu Paskah, dan hingga pukul 13.00 pada Hari ANZAC. 2 Januari tidak termasuk dalam daftar itu, sehingga pembatasan tersebut tidak mewajibkan toko tutup pada hari libur ini. Masing-masing usaha tetap dapat menentukan jam bukanya sendiri.[3]
Hari Setelah Tahun Baru merupakan hari libur nasional di Selandia Baru yang disertai hak pegawai; toko tidak diwajibkan tutup pada hari tersebut.[1][2][3]
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah 2 Januari merupakan hari libur nasional di seluruh Selandia Baru?
Apa yang terjadi jika 2 Januari jatuh pada akhir pekan?
Apakah toko harus tutup?
Tidak. Hari perdagangan terbatas yang tercantum oleh Employment New Zealand tidak mencakup 2 Januari. Toko tertentu dapat menentukan jam bukanya sendiri, jadi periksa sebelum berkunjung.[3]
Bagaimana jika saya bekerja pada hari libur tersebut?
Jika diwajibkan bekerja, Anda harus dibayar sekurang-kurangnya satu setengah kali untuk jam kerja. Jika hari itu biasanya merupakan hari kerja Anda, umumnya Anda juga berhak atas hari libur pengganti.[2]
Sumber dan referensi
Sumber yang digunakan untuk Hari Setelah Tahun Baru di Selandia Baru:
- Public holidays and anniversary dates- Employment New Zealand
- Public holidays rights for employees- Employment New Zealand
- Restricted trading days for shops- Employment New Zealand