Hari Natal di Suriname
Hari Natal di Suriname diperingati pada 25 Desember dan tercantum sebagai hari libur umum. Aturan ketenagakerjaan resmi negara itu juga mengakui Hari Natal Pertama dan Kedua, sementara laporan pemerintah daerah mendokumentasikan ibadah gereja dan pajangan Natal untuk umum.[1][2][3]
Status dan tanggal
Dekrit tahun 1971 yang diterbitkan dalam kumpulan hukum ketenagakerjaan resmi Suriname menyebut Hari Natal Pertama dan Kedua sebagai hari-hari yang diperlakukan seperti hari Minggu berdasarkan aturan ketenagakerjaan. Suriname Tourism Board juga mencantumkan 25 Desember sebagai Hari Natal dan 26 Desember sebagai Hari Kedua Natal, keduanya merupakan hari libur umum.[1][2]
Hari Natal jatuh pada 25 Desember, sedangkan Hari Kedua Natal yang disebut terpisah jatuh pada 26 Desember.[1][2]
Ibadah keagamaan dan perayaan umum
Natal merupakan perayaan keagamaan Kristen di Suriname. Laporan pemerintah mengenai ibadah Natal di Katedral Santo Petrus dan Paulus di Paramaribo menggambarkan ibadah yang dipimpin Uskup Karel Choennie, dengan doa yang mengaitkan makna kedatangan Yesus Kristus dengan upaya mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin serta mendukung pembangunan negara.[3]
Liputan pemerintah juga mendokumentasikan pajangan Natal untuk umum bernama Enchanted Christmas Forest, yang berpusat pada pohon berhias dan lampu di Lapangan Kemerdekaan. Laporan tersebut menggambarkannya sebagai tempat bagi keluarga dan anak-anak untuk menikmati suasana musim perayaan. Ini adalah salah satu acara Paramaribo yang terdokumentasi. Cari informasi setempat mengenai acara dan kebiasaan di wilayah lain di negara ini.[4]
Merencanakan kegiatan selama hari libur
Klasifikasi hukum sebagai hari yang diperlakukan seperti hari Minggu berpengaruh pada jadwal kerja, tetapi tidak menetapkan bahwa semua usaha atau layanan tutup. Sebelum membuat rencana, tanyakan langsung kepada penyedia layanan, terutama untuk perjalanan atau layanan penting.[1]
Tourism Board mengakui hari libur umum kedua pada 26 Desember selain Hari Natal pada 25 Desember. Karena itu, wisatawan sebaiknya memeriksa pengaturan jam buka untuk kedua tanggal tersebut.[2]
Hari Natal di Suriname: pertanyaan umum
Kapan Hari Natal di Suriname?
Hari Natal diperingati setiap tahun pada 25 Desember. Tourism Board mencantumkan 26 Desember secara terpisah sebagai Hari Kedua Natal.[2]
Apakah Hari Natal merupakan hari libur umum?
Apakah toko, bank, atau transportasi umum tutup?
Apakah 26 Desember merupakan hari libur umum tersendiri?
Ya. Tourism Board mencantumkan 26 Desember sebagai Hari Kedua Natal yang terpisah dan juga merupakan hari libur umum.[2]
Sumber dan referensi
Sumber yang digunakan untuk Hari Natal di Suriname:
- Arbeidswet- Overheid van de Republiek Suriname
- Religious Holidays- Suriname Tourism Board
- Speciale kerkdienst ivm kerst- Overheid van de Republiek Suriname
- Enchanted Christmas Forest moet wederom Kerstgevoel aanwakkeren- Overheid van de Republiek Suriname