Boxing Day di St. Helena
Boxing Day merupakan hari libur umum di St. Helena dan diperingati pada 26 Desember, sehari setelah Hari Natal. Hukum setempat menetapkan statusnya sebagai hari libur umum serta aturan untuk peringatan pada akhir pekan dan pekerjaan pada hari libur; hukum tersebut tidak menjelaskan kebiasaan khas pulau atau asal-usulnya.[1][2]
Status hukum dan tanggal
Ordinansi Hari Libur Umum 1945 mencantumkan Boxing Day, yang ditetapkan pada 26 Desember, dalam Jadwal Pertamanya. Hari ini tercantum bersama Hari Natal, Hari Saint Helena, Jumat Agung, Senin Paskah, dan peringatan ulang tahun resmi. Dengan demikian, Boxing Day menjadi bagian dari kalender resmi St. Helena, bukan sekadar kelanjutan informal perayaan Natal.[1][2]
Ordinansi menyatakan bahwa jika hari libur umum selain Hari Natal jatuh pada Sabtu atau Minggu, Gubernur harus melalui Proklamasi menetapkan hari Jumat sebelumnya atau hari Senin sesudahnya sebagai hari libur umum pengganti. Ketentuan ini memberikan dua pilihan; tidak ada satu hari pengganti otomatis yang berlaku untuk setiap kasus.[1]
Pekerjaan dan layanan publik
Jadwal Kedua undang-undang mengidentifikasi kantor, toko, bengkel, dan pabrik sebagai jenis usaha yang tercakup dalam ketentuan upah hari libur. Bagi karyawan di usaha tersebut, pemberi kerja harus membayar remunerasi yang seharusnya diperoleh karyawan dengan bekerja pada hari libur umum. Jika usaha tetap buka, karyawan yang tidak menerima gaji bulanan harus mendapat satu hari libur berbayar di kemudian hari atau, sesuai pilihan karyawan, upah tambahan satu hari. Jadi, ordinansi mengizinkan tempat kerja yang tercakup tetap beroperasi sekaligus menetapkan kompensasi bagi karyawan yang memenuhi syarat.[1]
Undang-undang menetapkan hari libur dan sejumlah aturan ketenagakerjaan. Warga dan pengunjung sebaiknya menanyakan langsung pengaturan Boxing Day kepada layanan atau usaha yang ingin digunakan.[1]
Makna dan peringatan setempat
Peraturan St. Helena menyebut Boxing Day, tetapi tidak menjelaskan asal-usul sejarah hari libur tersebut, arti namanya, ataupun mewajibkan upacara, hidangan, kegiatan olahraga, atau kebiasaan komunitas tertentu. Boxing Day di St. Helena merupakan hari libur umum pada 26 Desember.[1][2]
Pengaturan tanggal akhir pekan
Aturan akhir pekan berlaku untuk Boxing Day karena hari ini merupakan hari libur umum selain Hari Natal. Amendemen 2024 mencabut dan mengganti pasal 5 ordinansi 1945 mengenai kewenangan untuk mengubah hari libur atau menetapkan hari penting nasional; amendemen tersebut tidak mengubah pasal 2(3), yang memuat aturan hari Jumat atau Senin pengganti untuk hari libur akhir pekan.[1][2]
Boxing Day di St. Helena: pertanyaan umum
Kapan Boxing Day di St. Helena?
Ordinansi Hari Libur Umum mencantumkan hari ini pada 26 Desember.[1]
Apakah Boxing Day merupakan hari libur umum?
Ya. Ordinansi mencantumkan Boxing Day sebagai salah satu hari libur umum St. Helena.[1]
Apa yang terjadi jika Boxing Day jatuh pada akhir pekan?
Untuk hari libur umum selain Hari Natal yang jatuh pada Sabtu atau Minggu, ordinansi mewajibkan Gubernur menetapkan melalui proklamasi hari Jumat sebelumnya atau hari Senin sesudahnya sebagai hari libur umum pengganti.[1]
Apakah toko, bank, atau layanan transportasi buka?
Undang-undang mencantumkan toko sebagai salah satu jenis usaha yang tercakup, tetapi tidak menetapkan jam buka usaha, bank, atau layanan transportasi tertentu. Tanyakan langsung kepada penyedia terkait tentang pengaturan hari liburnya.[1]
Sumber dan referensi
Sumber yang digunakan untuk Boxing Day di St. Helena:
- Public Holidays Ordinance, 1945- St Helena Government
- Public Holidays (Amendment) Ordinance, 2024- St Helena Government Gazette